
caravanserai-tours.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Banten. Dalam operasi ini, petugas menyita 40 kilogram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial SG.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta menggunakan mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, bekerja sama dengan Bea Cukai pusat dan Aceh untuk melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.35 WIB, tim mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di wilayah Aceh Utara. Diketahui bahwa seseorang telah menerima sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi BL-1956-EZO.
“Pelaku tersebut ternyata sudah berangkat dari Aceh Utara ke Jakarta, kemudian dikejar oleh tim,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 40 kilogram sabu sebagai barang bukti. Tersangka SG diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Upaya Berkelanjutan
Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia Tugu Khatulistiwa. Kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait, seperti Bea Cukai, menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba.